Pandangan Presidium FIB (Farmasis Indonesia Bersatu) akan Kebijakan RPL

Berita ini mengenai Pandangan Presidium FIB mengenai RPL

Pandangan Presidium FIB (Farmasis Indonesia Bersatu) akan Kebijakan RPL
Pandangan Presidium FIB (Farmasis Indonesia Bersatu) akan Kebijakan RPL

Liputan Farmasi --

Jakarta, Presidium FIB ( Farmasis Indonesia Bersatu), Apt Ismail menyatakan bahwa "penolak tegas akan wacana penerapan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau). FIB merekomendasikan pola pendidikan “khusus” berbasis praktik (90 persen) dengan pendekatan hospital-based education sebagai opsi rasional dan efisien. Peserta tetap wajib mengikuti Uji Kompetensi Nasional dengan metode dan standar yang sama seperti peserta didik program Profesi Apoteker reguler..

Menanggapi dinamika ini, FIB mengajukan tujuh usulan strategis sebagai bentuk kontribusi konstruktif terhadap kebijakan pendidikan Profesi Apoteker

  1. Tidak Menarik Jalur Pendidikan Profesi Apoteker ke dalam RPL – Pendidikan profesi harus berdiri sebagai jalur pembentukan profesional yang utuh, berasal dari jenjang akademis sarjana secara reguler sebagai wahana pembentukan profesional yang matang, bukan diakomodasi melalui skema rekognisi.
  2. Penyusunan Kurikulum oleh Praktisi – Kurikulum program profesi yang harus melibatkan praktisi secara maksimal, demi memastikan kesesuaian dengan kebutuhan di lapangan.
  3. Pendampingan & evidence real base case profesional – Peserta wajib menjalani pendampingan selama 6 bulan oleh Apoteker senior, dengan pelaporan rutin yang diakui sebagai kegiatan pembelajaran ber-SKP dengan orientasi pada evidence real case hingga ada goal terhadap kasus tersebut.
  4. Database Peserta Terverifikasi – Program harus diawali dengan pendataan peserta yang layak secara akademik dan administratif, bukan asal membuka program studi, untuk menampung para sarjana farmasi sebelum era UU Kesehatan 17/2023 disahkan. 
  5. Pengawasan dan Audit Ketat – Pelibatan semua pemangku kepentingan dalam pengawasan dan evaluasi program mutlak diperlukan.
  6. Batas Waktu Pelaksanaan – Program hanya dijalankan dalam periode tertentu, misalnya 3–5 tahun, dan tidak menjadi kebijakan permanen
  7. Peserta Hanya dari Sarjana Akademik – Program ini tidak dibuka untuk lulusan Sarjana Terapan (D4), guna menjaga konsistensi jalur profesional. Karena jenjang linear profesional Apoteker berasal dari sarjana akademis S1 Farmasi dengan karakter kurikulum yang dirancang menuju profesional.

Presidium FIB menyerukan agar pemerintah dan institusi pendidikan tinggi kefarmasian tidak menjadikan RPL sebagai celah kebijakan yang merusak sistem profesi Apoteker . Pendidikan profesi Apoteker harus tetap dijaga sebagai gerbang pembentukan kompetensi dan etik profesi yang utuh.

“Jika kualitas layanan kefarmasian di Indonesia benar-benar ingin diperkuat, maka jalur profesi tidak boleh diobral. Justru semestinya, memprioritaskan mencetak Apoteker yang unggul, untuk pelayanan kefarmasian dan obat-obatan yang bermutu nyata bagi masyarakat”  ujar Apt. Ismail

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow